Kejari Way Kanan Tegaskan Penegakan Hukum Melalui Pemusnahan Barang Bukti 20 Perkara

PORTALBERITALAMPUNG.COM, WAY KANAN (SMSI) – Kejaksaan Negeri Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum melalui pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah inkracht. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (19/11/2025) ini diselenggarakan di halaman kantor Kejari Way Kanan dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Pemusnahan ini menjadi perhatian karena dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan instansi terkait, antara lain Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, BNNK, Lapas Kelas II B, MUI, Dinas Kesehatan, organisasi pers, serta berbagai lembaga anti-narkotika. Keterlibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan kejahatan memerlukan kerja sama lintas sektor.

Dalam sambutannya, pejabat Kejari menegaskan bahwa pemusnahan ini telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut peraturan sebelumnya tentang pedoman pemulihan aset. Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat melihat transparansi proses penanganan barang bukti.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara, dengan rincian:

  • 9 perkara narkotika dengan total barang bukti 0,4 gram

  • 9 perkara OHARDA

  • 1 perkara KAMNEGTIBUM

  • 1 perkara TPUL

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan beberapa metode seperti pembakaran dan penghancuran untuk memastikan tidak dapat dipergunakan kembali.

Kepala Kejari Way Kanan, Mahmuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini harus dilihat sebagai alarm bahwa kasus narkotika di Way Kanan masih tinggi dan membutuhkan perhatian serius. Banyaknya perkara yang masuk dan telah inkracht menjadi bukti bahwa peredaran gelap narkotika masih berlangsung aktif.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga upaya memberi efek pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. “Kami berharap langkah ini meminimalisir tindak pidana narkotika serta menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa kita tengah berperang melawan narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset, Rifqi Leksono, S.H., mengucapkan terima kasih atas sinergi berbagai unsur yang terus mendukung penegakan hukum di Kabupaten Way Kanan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf bila dalam penyelenggaraan kegiatan terdapat kekurangan dan berharap kegiatan ini membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Di akhir kegiatan, seluruh tamu undangan diajak untuk menjaga komitmen bersama dalam pemberantasan kejahatan serta meningkatkan integritas dalam menjalankan tugas masing-masing demi keamanan dan ketertiban masyarakat. (Teb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *