Karena Promosi Judi Online, Dua Influencer Lampung Terancam 10 Tahun Bui

PORTALBERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG – Kepolisian Daerah Lampung kembali mengungkap kasus promosi judi online yang dilakukan melalui media sosial. Kali ini, dua selebgram berinisial BNS dan IBP ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung karena memasarkan situs judi online lewat akun Instagram mereka.

Penangkapan berlangsung di lokasi berbeda pada akhir November 2025, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan hasil patroli dunia maya oleh Satgas Judi Online.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari banyaknya aduan warga yang resah terhadap maraknya promosi judi online di media sosial.

“Tim kami melakukan patroli dan menemukan sejumlah akun yang aktif memasarkan link situs judi. Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui dua di antaranya dikelola oleh selebgram. Keduanya kemudian kami lakukan penangkapan,” kata Dery.

Dalam menjalankan aksinya, kedua selebgram tersebut memanfaatkan popularitas yang mereka miliki. Dengan jumlah pengikut yang mencapai ribuan, mereka secara rutin mengunggah link menuju situs judi online di akun Instagram mereka, baik melalui unggahan, instastory, maupun pesan promosi lainnya.

“Promosi dilakukan dua sampai tiga kali sehari. Mereka menerima bayaran berdasarkan jumlah klik atau trafik yang masuk ke situs judi tersebut,” jelas Dery.

Dari hasil pengembangan awal, aksi promosi judi ini diketahui sudah berlangsung sejak pertengahan 2025. Polisi memastikan aktivitas tersebut berjalan cukup lama sebelum akhirnya terendus aparat.

“Berdasarkan pengakuan dan barang bukti, mereka telah aktif sejak sekitar Mei atau Juni 2025. Namun kami masih membuka kemungkinan adanya akun lain yang digunakan untuk melakukan promosi serupa,” tambahnya.

Saat ini, polisi juga tengah mendalami aliran dana yang masuk ke rekening para tersangka. Setidaknya ada sekitar 15 rekening yang kini sedang diaudit dan ditelusuri guna menemukan jejak transaksi yang terkait dengan jaringan judi online.

“Kami tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Kami kejar aliran dananya, karena biasanya jaringan judi ini terorganisir dan melibatkan banyak pihak,” tegas Dery.

Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku nekat mempromosikan judi online karena alasan ekonomi. Ia mengaku menerima tawaran tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, termasuk untuk membeli susu anak.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perbuatan tersebut. Saat ini, polisi juga masih memburu pihak yang menjadi pengendali situs judi online yang dipromosikan kedua selebgram tersebut.

“Siapa pun aktor di balik situs judi ini, baik yang berada di dalam negeri atau luar negeri, sedang kami dalami. Proses penyelidikan masih terus berjalan,” ujar Dery.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial, rekening elektronik, serta uang tunai sebesar Rp1,9 juta yang diduga hasil dari aktivitas promosi judi online tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *