PORTALBERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG (SMSI) – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung terus berlanjut. Terbaru, tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bupati Pesawaran, Nanda Indira, yang dimintai keterangan sebagai saksi terkait sejumlah barang bukti yang telah disita sebelumnya.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih delapan jam sejak siang hari. Penyidik memfokuskan pemeriksaan pada klarifikasi barang-barang sitaan, termasuk tas-tas dan barang bernilai lainnya, untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik. (11/12/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian penting dari rangkaian penyidikan. Ia menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan data, hasil penyitaan, serta temuan-temuan yang telah dikumpulkan sebelumnya.
“Langkah ini dilakukan bukan tanpa dasar. Semua berdasarkan hasil penyidikan dan penyitaan yang kini terus kami klarifikasi secara mendalam,” jelas Armen.

Menurutnya, pemanggilan Nanda Indira tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah. Pemeriksaan dilakukan karena status yang bersangkutan sebagai istri dari tersangka Dendi Ramadhona.
Armen juga menyebutkan bahwa pemanggilan ini merupakan pemanggilan pertama. Penyidik masih akan melihat perkembangan hasil pemeriksaan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya pemanggilan tambahan.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan lebih dari dua puluh pertanyaan kepada saksi. Pertanyaan-pertanyaan itu difokuskan pada kepemilikan, penggunaan, serta alur perolehan barang-barang yang telah disita.
Kejati Lampung berharap seluruh proses penyidikan dapat berjalan transparan dan tuntas, serta mengajak semua pihak untuk mendukung penegakan hukum yang sedang berlangsung. (*)












