PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Menyambut awal tahun 2026, Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan kabar baik bagi para pekerja. Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung resmi mengalami kenaikan lebih dari lima persen dan hampir mencapai angka Rp3,5 juta.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan bahwa penetapan UMK ini merupakan hasil kesepakatan yang telah melalui proses pembahasan sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta seluruh perusahaan di Bandar Lampung untuk mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga kesejahteraan pekerja.
“Setelah UMK ditetapkan, perusahaan wajib menetapkan dan membayarkan upah sesuai dengan nilai yang sudah disepakati,” kata Eva Dwiana.
Lebih lanjut dijelaskan, UMK yang baru ditetapkan tersebut hanya diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, perusahaan diwajibkan memiliki struktur dan skala upah yang disusun secara jelas dan diterapkan sebagai pedoman pengupahan.

Kebijakan ini, menurut Eva, bertujuan untuk menciptakan keadilan pengupahan serta mendorong perusahaan agar memiliki sistem penggajian yang transparan dan berkelanjutan.
UMK Bandar Lampung tahun 2026 mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah Kota Bandar Lampung juga membuka ruang evaluasi apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, yang akan diperbaiki sesuai mekanisme yang berlaku. (*)












