Sekolah Gratis Tanpa Kepastian: Ketika Kemiskinan Diuji oleh Kebijakan

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Bagi keluarga miskin di Kota Bandar Lampung, perjuangan hidup rupanya belum berakhir pada soal ekonomi. Kini, masa depan pendidikan anak-anak mereka ikut dipertaruhkan oleh sebuah kebijakan yang lahir dengan niat baik, namun berjalan tanpa pijakan hukum yang kokoh.

Program sekolah gratis bernama SMA Siger digadang-gadang sebagai solusi bagi warga prasejahtera. Namun di balik slogan kepedulian itu, ratusan siswa justru mengikuti proses belajar mengajar di lembaga pendidikan yang secara administratif belum diakui negara. Hampir satu semester kegiatan sekolah berlangsung, guru mengajar, murid belajar, tetapi status hukum sekolah tersebut masih menggantung.

Secara formal, sekolah itu belum memiliki izin operasional. Artinya, dalam sistem pendidikan nasional, SMA Siger sejatinya belum tercatat sebagai satuan pendidikan resmi. Kondisi ini menimbulkan ironi besar: demi mengejar citra keberpihakan kepada rakyat kecil, aspek paling mendasar justru diabaikan—legalitas.

Padahal, niat baik tidak pernah cukup untuk menggantikan aturan. Sistem pendidikan tidak bekerja berdasarkan empati atau narasi heroik, melainkan kepatuhan terhadap regulasi. Tanpa izin resmi, data siswa tak bisa masuk ke sistem Dapodik, dan konsekuensinya bukan perkara sepele: masa depan akademik anak-anak menjadi taruhan.

Relasi Kekuasaan yang Mengundang Tanda Tanya

Kebijakan ini tak bisa dilepaskan dari dua figur penting di lingkar kekuasaan Kota Bandar Lampung. Di satu sisi, ada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebagai penggagas program. Di sisi lain, pelaksanaan teknis berada di tangan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana.

Keduanya memiliki hubungan keluarga sebagai saudara kandung. Fakta ini semestinya menuntut kehati-hatian ekstra agar kebijakan publik tidak tercemar konflik kepentingan. Namun yang muncul justru rentetan kejanggalan, termasuk cerita soal identitas pribadi yang konon pernah “disesuaikan” demi alasan non-rasional.

Jika urusan identitas saja bisa dinegosiasikan dengan logika mistis, publik wajar bertanya: apakah urusan izin sekolah juga diperlakukan dengan cara serupa—dianggap bisa menyusul sambil berjalan?

Anak Miskin Diminta Percaya, Bukan Mendapat Kepastian

Di titik inilah ketidakadilan itu terasa nyata. Anak-anak dari keluarga mampu menikmati pendidikan dengan status sekolah yang jelas, ijazah yang sah, dan masa depan yang relatif aman. Sementara anak-anak dari keluarga miskin diminta bersabar, diminta percaya, dan diminta tidak terlalu banyak menuntut kepastian hukum.

Pesan yang tersirat pun getir: karena sekolahnya gratis, maka jangan terlalu kritis. Padahal, hak atas kepastian hukum adalah milik semua anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi. Kebijakan yang membiarkan ketidakpastian justru berpotensi melahirkan diskriminasi baru yang dibungkus jargon kemanusiaan.

Doa Tak Pernah Menggantikan Prosedur

Situasi kian absurd ketika pihak pelaksana program meminta doa agar izin operasional segera terbit. Permintaan yang terdengar tulus, tetapi keliru arah. Legalitas pendidikan tidak ditentukan oleh harapan atau doa bersama, melainkan oleh kelengkapan dokumen, standar sarana prasarana, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Menjalankan sekolah tanpa izin tak ubahnya mengoperasikan kendaraan tanpa kelayakan jalan. Penumpangnya diminta yakin karena niat pengelola baik. Namun jika sesuatu terjadi, yang menanggung risiko adalah mereka yang paling lemah—para siswa.

Masalahnya semakin kompleks ketika anggaran program ini dikabarkan telah dicoret DPRD untuk tahun 2026. Jika skenario terburuk terjadi, siapa yang bertanggung jawab atas waktu belajar yang terbuang dan status pendidikan yang tak jelas?

Provinsi Bukan Kambing Hitam

Ironisnya, Pemerintah Provinsi Lampung justru kerap disudutkan sebagai pihak penghambat. Padahal, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dukungan telah diberikan sesuai kewenangan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, secara terbuka menyampaikan bahwa hingga kini belum terlihat progres signifikan dari yayasan pengelola SMA Siger dalam pengurusan izin. Ia menegaskan, jika seluruh persyaratan dipenuhi, tidak ada alasan bagi provinsi untuk menolak.

Persoalan utamanya bukan di tingkat provinsi, melainkan pada kebijakan di level kota yang memilih membalik urutan: menerima siswa terlebih dahulu, sementara legalitas dikejar belakangan.

Hentikan Eksperimen atas Kemiskinan

Jika tujuan program ini benar-benar untuk membantu masyarakat miskin, maka langkah pertama seharusnya memastikan kepastian hukum. Izin diurus tuntas, barulah pendaftaran dibuka. Anak-anak dari keluarga prasejahtera bukan pion kebijakan, bukan pula alat pencitraan politik.

Kemiskinan sudah cukup menjadi beban hidup. Negara tak seharusnya menambahnya dengan risiko ijazah yang kelak diragukan. Pendidikan adalah hak, bukan arena spekulasi. Dan negara hadir bukan untuk berjudi dengan masa depan warganya—terutama mereka yang paling rentan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *