PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Keberadaan SMA Siger di Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan tajam. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menilai operasional sekolah tersebut bermasalah secara hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyatakan bahwa hingga saat ini SMA Siger belum memiliki status legal yang diakui negara. Fakta bahwa kegiatan belajar mengajar telah berlangsung hampir satu semester dinilainya sebagai pelanggaran berat karena sekolah tersebut tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kalau tidak terdaftar di Dapodik, berarti negara tidak mengakui keberadaan sekolah itu. Dampaknya jelas, ijazah siswa berisiko tidak sah. Ini menyangkut masa depan anak-anak,” kata Nur Rakhman saat dihubungi melalui WhatsApp.
Ia menilai ketidakseriusan yayasan pengelola dalam mengurus izin operasional sebagai bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Terlebih, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung disebut telah memberikan ruang dan arahan agar proses perizinan segera dirampungkan.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika Ombudsman menyoroti pembiayaan operasional sekolah, khususnya honorarium guru. Sebab, DPRD Kota Bandar Lampung sebelumnya telah mencoret anggaran hibah untuk SMA Siger karena persoalan legalitas.
Di tengah ketiadaan anggaran resmi tersebut, aktivitas pembayaran gaji guru tetap berlangsung. Situasi ini memunculkan kecurigaan serius mengenai sumber dana yang digunakan.
“Kalau administrasi saja tidak dipenuhi, itu sudah masuk maladministrasi. Tapi ketika uang tetap keluar tanpa dasar anggaran yang jelas, ini berpotensi mengarah ke praktik koruptif,” ujar Nur Rakhman.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengaku tidak mengetahui adanya pencairan anggaran operasional SMA Siger pada tahun 2025. Ia menuding Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melangkahi fungsi pengawasan DPRD.
“Anggaran 2026 sudah kami coret. Tapi untuk 2025, dewan sama sekali tidak dilibatkan. Kami baru tahu setelah dana itu dicairkan,” ungkap Asroni, Rabu (21/1/2025).
Hasil penelusuran media menyebutkan adanya dana sekitar Rp700 juta yang dialokasikan untuk pembayaran insentif guru SMA Siger pada semester pertama 2025. Dana tersebut diduga dicairkan tanpa melalui pembahasan resmi bersama legislatif.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, membenarkan bahwa honor guru SMA Siger untuk tahun 2025 telah dibayarkan. Ia menyebut pembayaran tersebut sebagai hak tenaga pendidik.
“Untuk 2025 sudah dibayarkan,” ujarnya singkat, Selasa (20/1/2026).
Namun, keterangan itu berbeda dengan pengakuan sejumlah guru di lapangan. Mereka mengaku hanya menerima honor antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, dengan sistem pembayaran tunai.
“Disesuaikan jam mengajar. Kami tanda tangan, lalu langsung diberikan uang,” ujar seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sistem pembayaran manual tersebut semakin memperkuat dugaan ketidakjelasan tata kelola keuangan. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa izin operasional SMA Siger tidak mengalami perkembangan sejak Agustus tahun lalu.
“Sampai sekarang belum ada progres, dan sekolah itu belum masuk Dapodik,” tegasnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Lampung memastikan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penanganan persoalan. Fokus utama, kata Nur Rakhman, adalah memastikan hak pendidikan siswa tidak dikorbankan akibat kekacauan administrasi dan manajemen sekolah.
“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait,” pungkasnya. (*)












