PORTALBERITALAMPUNG.COM, TULANG BAWANG BARAT – Persidangan sengketa lahan antara keluarga besar keturunan Hi. Madroes melawan PT HIM yang digelar di Pengadilan Negeri Menggala kembali mengalami penundaan. Sidang yang seharusnya memasuki tahapan akhir pembuktian dari pihak tergugat belum dapat dilanjutkan karena saksi yang diajukan PT HIM tidak hadir di persidangan.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (21/1/2026) tersebut sejatinya dijadwalkan menjadi agenda krusial. Majelis hakim sebelumnya telah menegaskan bahwa pemeriksaan saksi tergugat pada sidang ini merupakan kesempatan terakhir sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kuasa hukum penggugat, Jasmen O.H. Nadeak, S.Kep., S.H., M.H., mengatakan ketidakhadiran saksi tergugat menjadi alasan utama penundaan. Menurutnya, saksi yang telah dijadwalkan tidak dapat hadir dengan alasan kondisi kesehatan.
“Padahal ini seharusnya menjadi pembuktian terakhir dari pihak tergugat. Hakim sebelumnya sudah menekankan hal itu, namun saksi yang akan diperiksa tidak bisa dihadirkan karena disebut sakit,” ujar Jasmen usai persidangan.
Atas kejadian tersebut, pihak penggugat menyampaikan keberatan. Mereka menilai penundaan persidangan telah berulang kali terjadi. Bahkan, agenda sidang yang sama juga sempat tertunda pada pekan sebelumnya, sehingga memperlambat proses penyelesaian perkara.
Meski demikian, majelis hakim tetap memberikan toleransi dengan membuka satu kesempatan tambahan bagi para pihak. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 28 Januari 2026 untuk memberikan ruang terakhir bagi tergugat dalam menghadirkan saksi maupun melengkapi bukti.
“Jika pada sidang berikutnya saksi tergugat kembali tidak hadir, maka tahapan pembuktian dari pihak tergugat akan dianggap selesai dan tidak ada lagi penambahan bukti,” tegas Jasmen.
Ia menjelaskan, setelah seluruh tahapan pembuktian rampung, persidangan akan berlanjut pada agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dalam perkara ini, pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang berlandaskan keadilan. Menurut mereka, perkara tersebut tidak sekadar menyangkut kelengkapan administrasi hukum, tetapi juga menyentuh hak historis dan adat keluarga keturunan Hi. Madroes atas tanah yang disengketakan.
“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara utuh berdasarkan bukti dan fakta di persidangan. Hakim adalah penegak keadilan, bukan semata-mata pembaca aturan,” ujarnya.
Sementara itu, penggugat Haidar Alimin yang merupakan keturunan Hi. Madroes kembali menyoroti persoalan alas hak Hak Guna Usaha (HGU) PT HIM. Ia menyebut, dalam pembahasan persidangan sebelumnya, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara wilayah HGU dengan objek lahan yang disengketakan.
Menurut Haidar, HGU Nomor 27 yang menjadi dasar klaim tergugat tercatat berada di wilayah Desa Penumangan, Ujung Gunung Udik, dan Panaragan Jaya. Wilayah tersebut dinilai tidak berkaitan dengan Desa Bandar Dewa yang menjadi objek gugatan keluarga keturunan Hi. Madroes.
Selain itu, Haidar juga menyinggung HGU Nomor 81 yang disebut tidak mencantumkan secara jelas keterangan desa dan kecamatan. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian mengenai letak administratif lahan yang dimaksud.
“HGU itu mau ditarik ke wilayah mana, tidak ada kejelasan desa dan kecamatannya,” kata Haidar.
Ia menambahkan, HGU Nomor 16 memang mencakup tiga wilayah, yakni Ujung Gunung Ilir, Panaragan, dan Bandar Dewa. Namun dari total luas sekitar 1.470 hektare milik lima keturunan Bandar Dewa, hanya sekitar 207 hektare yang dilepaskan. Sementara lahan seluas 294 hektare milik keturunan Hi. Madroes ditegaskan tidak pernah dialihkan haknya.
“Kami pastikan, sejak tahun 1922, tanah milik keturunan Hi. Madroes tidak pernah dilepas kepada siapa pun. Itu dapat dibuktikan dengan dokumen dan fakta yang kami ajukan di persidangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sengketa lahan ini tercatat dengan Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Mgl dan saat ini masih berada pada tahap pembuktian. Penggugat menuntut pengembalian lahan seluas 294 hektare yang berlokasi di Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, yang diklaim telah dikuasai PT HIM, sekaligus menuntut kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut selama puluhan tahun. (*)












