PORTALBERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG (SMSI) – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan, menyoroti adanya dugaan tumpang tindih penanganan perkara pidana yang melibatkan Christian Verrel Suyanartha. Ia meminta Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menghentikan proses hukum yang saat ini berjalan.
Menurut Donny, perkara tersebut sejatinya telah lebih dahulu ditangani oleh Polsek Tanjungkarang Timur dan telah memasuki tahapan penyidikan. Peristiwa yang dimaksud terjadi di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, pada 16 Desember 2025.
Dalam kasus tersebut, Christian Verrel Suyanartha justru berstatus sebagai korban dan menjadi pelapor awal atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut kemudian diproses Polsek Tanjungkarang Timur hingga akhirnya menetapkan Handi Sutanto sebagai tersangka.
Namun, di tengah proses hukum yang masih berjalan di tingkat Polsek, muncul laporan balik dari Handi Sutanto ke Polda Lampung. Laporan inilah yang kini menyeret Christian sebagai terlapor dan ditangani oleh Subdit III Jatanras.
Donny menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik penanganan perkara karena menyangkut kejadian, lokasi, waktu, dan para pihak yang sama.
“Ketika satu peristiwa pidana sudah ditangani dan bahkan sudah ada penetapan tersangka, seharusnya tidak dibuka ruang proses hukum lain yang substansinya sama,” kata Donny, Sabtu (31/1/2026).
Ia mengingatkan bahwa dalam hukum pidana dikenal prinsip ne bis in idem, yang secara tegas melarang adanya proses hukum ganda terhadap satu peristiwa pidana yang sama. Prinsip tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi hak-hak pihak yang telah lebih dahulu menempuh jalur hukum.
Selain itu, Donny mengacu pada regulasi internal kepolisian, termasuk Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana, yang menekankan pentingnya koordinasi antarsatuan kerja serta larangan penanganan perkara secara paralel atas objek yang sama.
“Polri adalah satu kesatuan. Profesionalisme dan kepastian hukum harus dikedepankan agar penegakan hukum tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menangani laporan balik, sehingga tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap korban yang sebelumnya telah melapor dan menjalani proses hukum sesuai prosedur.
Atas dasar itu, SMSI Lampung meminta Subdit III Jatanras Polda Lampung untuk menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Polsek Tanjungkarang Timur sebagai pihak yang lebih dahulu memproses kasus tersebut.
Donny juga mendorong dilakukannya gelar perkara secara menyeluruh guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur serta menjamin rasa keadilan bagi semua pihak.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Subdit III Jatanras Polda Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan balik dan proses penyelidikan yang sedang berlangsung. (*)












