Gagal Penuhi Standar Nasional, Operasional SMA Siger Resmi Dihentikan Disdikbud Lampung

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Polemik panjang operasional SMA Siger akhirnya menemui titik akhir. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memastikan tidak akan menerbitkan izin operasional bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 di Kota Bandar Lampung.

Keputusan tersebut diambil setelah tim Disdikbud melakukan verifikasi faktual dan menemukan bahwa penyelenggaraan pendidikan di SMA Siger tidak memenuhi standar minimal sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan terdapat dua pelanggaran utama yang menjadi dasar penolakan izin operasional tersebut.

Pelanggaran pertama berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Berdasarkan ketentuan, satuan pendidikan tingkat SMA wajib menjalankan pembelajaran dengan durasi minimal delapan jam per hari. Namun dalam praktiknya, SMA Siger hanya melaksanakan kegiatan belajar selama sekitar setengah dari ketentuan tersebut.

“Durasi belajar tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan dan pemenuhan hak peserta didik,” ujar Thomas.

Selain itu, Disdikbud Lampung juga menemukan persoalan serius terkait legalitas aset sekolah. Seluruh fasilitas yang digunakan SMA Siger diketahui masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bandar Lampung dan belum berstatus sebagai milik sah yayasan penyelenggara pendidikan.

Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan pendirian sekolah swasta, yang mewajibkan yayasan memiliki atau menguasai aset secara legal dan mandiri.

Berdasarkan hasil evaluasi internal, Disdikbud Lampung menegaskan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan rekomendasi izin operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014.

“Selama syarat hukum dan teknis belum dipenuhi, maka izin operasional tidak dapat diterbitkan,” tegas Thomas.

Sebagai langkah lanjutan, Disdikbud Lampung juga menginstruksikan pihak yayasan agar segera mengalihkan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah lain yang telah memiliki izin resmi. Langkah ini ditempuh untuk menjamin keberlanjutan pendidikan siswa serta memastikan mereka tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Tak hanya itu, yayasan juga dilarang membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026–2027 hingga seluruh ketentuan pendirian satuan pendidikan dipenuhi.

Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga tata kelola pendidikan yang taat aturan dan melindungi hak peserta didik dari praktik penyelenggaraan sekolah tanpa legalitas lengkap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *