PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Kepolisian Sektor Tanjungkarang Timur menggelar rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Kegiatan ini dilakukan untuk mendalami sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa yang menyeret Handi Sutanto sebagai tersangka dengan Christian Verrel Suyanartha selaku korban.
Rekonstruksi dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan setelah korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Tanjungkarang Timur. Dari laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Komisaris Polisi Kurmen Rubiyanto, menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi di tempat kejadian perkara. Dalam pelaksanaannya, penyidik memperagakan puluhan adegan yang menggambarkan versi korban dan tersangka.
“Rekonstruksi ini kami lakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan, alat bukti, dan fakta di lapangan. Semua adegan diperagakan secara detail agar peristiwa hukumnya semakin jelas,” ujar Kurmen, Rabu (3/2/2026).
Ia menegaskan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi berkas perkara. Menurutnya, seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan tertib dan dihadiri pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum korban, Jefri Manalu, mengapresiasi pelaksanaan rekonstruksi yang dinilainya transparan. Ia menyebut, proses peragaan adegan telah memuat keterangan saksi, korban, maupun tersangka secara terbuka.
“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan posisi hukum korban tetap terlindungi. Semua fakta yang relevan sudah tergambar dengan jelas,” kata Jefri.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Edman Putra Nuzula menyatakan akan mencermati hasil penyidikan setelah berkas perkara diterima dari kepolisian. Ia menuturkan, kelengkapan berkas akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.
Edman juga menambahkan bahwa peluang penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif tetap terbuka, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan disepakati oleh para pihak. “Semua kemungkinan akan dikaji setelah berkas kami periksa secara menyeluruh,” ujarnya. (*)












