PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Keputusan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk tetap menjalankan SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 menuai sorotan setelah sekolah tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat perizinan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Meski demikian, pemerintah kota memilih mempertahankan operasional sekolah dengan alasan mencegah anak-anak putus sekolah.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan SMA Siger merupakan kebijakan sosial yang lahir dari keterbatasan daya tampung sekolah negeri serta ketidakmampuan sebagian keluarga membiayai pendidikan di sekolah swasta.
“Anak-anak ini tidak tertampung di negeri, sementara orang tuanya tidak sanggup ke swasta. Pemerintah tidak bisa tinggal diam,” kata Eva, Kamis (5/2/2026).
Eva menegaskan Pemkot Bandar Lampung akan terus mendukung keberlangsungan SMA Siger, termasuk melalui penguatan anggaran operasional. Pemerintah kota bahkan telah menyiapkan rencana penambahan anggaran hingga Rp10 miliar pada tahun mendatang untuk menopang aktivitas belajar mengajar.
Menurut Eva, langkah tersebut diambil karena kebutuhan pendidikan terus meningkat setiap tahun, sementara akses pendidikan formal belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Setiap tahun jumlah anak yang membutuhkan sekolah bertambah. Kita tidak bisa menutup mata,” ujarnya.
Di sisi lain, Eva mengakui hasil verifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam penyelenggaraan SMA Siger, khususnya terkait legalitas aset dan pemenuhan jam belajar minimal.
Namun ia memastikan pemerintah kota bersama pengelola sekolah tengah menyiapkan langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan tersebut.
“Kekurangan itu sudah kami tindak lanjuti. Prosesnya berjalan,” kata Eva.
Sebelumnya, Disdikbud Provinsi Lampung secara resmi menolak menerbitkan izin operasional bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yayasan yang menaungi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2. Penolakan itu dilakukan setelah verifikasi faktual menemukan sekolah tidak memenuhi standar jam belajar minimal delapan jam per hari serta masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan ketentuan tersebut merupakan syarat dasar pendirian dan operasional sekolah swasta yang tidak dapat ditawar.
Atas hasil verifikasi itu, Disdikbud Lampung melarang pembukaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 dan meminta agar seluruh peserta didik SMA Siger dialihkan ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin resmi.
Meski demikian, hingga kini Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menunggu skema solusi dari pemerintah provinsi terkait masa depan ratusan siswa yang telah terdaftar di SMA Siger. (*)












