Anggaran Nyaris Rp3 Miliar untuk Gerobak Listrik, Publik Pertanyakan Efisiensi Pengadaan

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Proyek pengadaan 100 unit gerobak sepeda listrik oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung menjadi bahan perbincangan. Total anggaran mencapai Rp2.989.500.000 atau hampir Rp30 juta per unit.

Sorotan muncul setelah survei harga pasar menunjukkan gerobak sepeda listrik dengan spesifikasi teknis serupa dapat diperoleh dengan harga Rp18–20 juta per unit. Perbedaan harga tersebut dinilai cukup signifikan dan berpotensi menimbulkan selisih anggaran lebih dari Rp1 miliar.

Direktur PT Mitra Tama Tekhnik (MTT), Aditia, menegaskan bahwa harga tersebut tidak bisa dibandingkan langsung dengan produk massal di pasaran.

“Produk kami dibuat secara custom sesuai permintaan pemerintah daerah. Spesifikasinya berbeda. Kami hanya memproduksi sesuai pesanan,” jelasnya.

Ia menyebut perusahaan yang dipimpinnya bergerak di bidang interior dan eksterior berbasis pesanan khusus, termasuk dalam pengadaan gerobak sepeda listrik tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung, Riana Sari, menjelaskan proses produksi dilakukan selama empat bulan dengan spesifikasi khusus yang tidak tersedia secara umum.

Menurut Riana, gerobak tersebut menggunakan plat galvanis anti karat, kerangka hollow 4.4, plat galvanis 1,8, transmisi otomatis, mesin maju-mundur, dinamo 800 watt, baterai 48/20, torsi maksimal 60 Nm, jarak tempuh 40 kilometer, serta box es aluminium foil dengan finishing cat duco putih tulang.

Meski telah diberikan penjelasan teknis, sejumlah pihak tetap mendorong agar pemerintah daerah membuka secara transparan dokumen rincian harga satuan, analisis kebutuhan, serta metode evaluasi penawaran.

Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, prinsip efisiensi dan kewajaran harga menjadi aspek krusial. Publik berharap polemik ini dapat dijelaskan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Jika dibutuhkan, audit independen atau klarifikasi resmi melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal dinilai dapat menjadi langkah objektif untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *