Klausul Layanan Digital RI–AS Disorot, SMSI Tunggu Keputusan Rapim

PORTALBERITALAMPUNG.COM, JAKARTA (SMSI) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) belum menetapkan sikap resmi terkait klausul layanan digital dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang diteken pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C. Kesepakatan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Perhatian publik tertuju pada Lampiran III Pasal 3.3 yang mengatur persyaratan bagi penyedia layanan digital. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Indonesia tidak mewajibkan perusahaan platform digital asal Amerika Serikat untuk memberikan dukungan kepada organisasi berita nasional melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil pendapatan.

Sejumlah pelaku industri pers menilai poin tersebut berpotensi memengaruhi upaya penguatan publisher rights dan tanggung jawab platform digital dalam mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Tanah Air. Isu ini pun menjadi bahan diskusi di berbagai forum media.

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan hingga kini belum ada keputusan kelembagaan yang diambil organisasi. Ia menyebut partisipasinya dalam diskusi yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, hanya sebatas memenuhi undangan.

“Kami belum menyampaikan sikap resmi. Semua masih dalam tahap pembahasan internal dan akan diputuskan melalui mekanisme organisasi,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Makali menambahkan, pandangan yang muncul dalam forum tersebut bersifat personal dan tidak dapat dimaknai sebagai keputusan resmi SMSI. Menurutnya, organisasi perlu mencermati secara komprehensif aspek hukum, ekonomi, serta dampaknya terhadap industri media siber nasional.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, juga menyampaikan bahwa pembahasan akan dilakukan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Forum tersebut akan melibatkan jajaran pimpinan dari berbagai daerah untuk merumuskan sikap bersama.

“Kami ingin memastikan keputusan yang diambil benar-benar melalui pertimbangan matang dan menjadi kesepakatan seluruh pengurus,” kata Firdaus.

Ia menjelaskan, sebelumnya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 7 Februari 2026, SMSI telah menetapkan sejumlah agenda strategis, termasuk dorongan terhadap kedaulatan digital nasional. Organisasi juga mengusulkan pembentukan platform nasional yang mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, dan TVRI guna memperkuat distribusi informasi publik sekaligus membuka peluang monetisasi bagi media siber dalam negeri.

Rapim mendatang juga akan dirangkaikan dengan agenda silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina dalam rangka peringatan HUT SMSI pada 7 Maret 2026. Momentum tersebut diharapkan menjadi ruang konsolidasi sekaligus penegasan arah kebijakan organisasi menghadapi dinamika industri digital global.

Dengan demikian, sikap resmi SMSI atas klausul layanan digital dalam perjanjian dagang RI–AS masih menunggu hasil pembahasan di tingkat pimpinan. Keputusan yang akan diambil nantinya dipastikan mempertimbangkan kepentingan jurnalisme nasional dan keberlanjutan ekosistem media siber Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *