PORTALBERITALAMPUNG.COM BANDAR LAMPUNG – Polemik kondisi Embung Kemiling di Kelurahan Beringin Raya kembali mencuat setelah masyarakat menyoroti area sekitar yang dinilai kurang terawat, meski proyek tersebut menelan anggaran miliaran rupiah.
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung menegaskan bahwa bagian yang menjadi sorotan, khususnya vegetasi yang tampak terbengkalai, berada di luar cakupan pekerjaan proyek.
Kepala Seksi Pembangunan PSDA, Heru Gunawan, menjelaskan bahwa komponen tanaman tidak masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga tidak dapat dijadikan indikator kegagalan pembangunan.
“Yang disorot itu bukan bagian dari pekerjaan yang dikontrakkan. Jadi tidak bisa dikaitkan dengan kualitas hasil pembangunan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia juga menyebut bahwa sejumlah foto yang beredar di masyarakat diambil dari area yang tidak termasuk dalam zona pekerjaan resmi proyek.
PSDA memastikan bahwa pembangunan fisik utama, seperti checkdam dan dinding penahan tanah, telah diselesaikan sesuai standar dengan pengawasan harian selama proses pengerjaan.
Berdasarkan data pengadaan elektronik, proyek lanjutan Embung Kemiling memiliki pagu anggaran Rp7,05 miliar. Tender dimenangkan oleh CV Raden Galuh dengan nilai kontrak Rp6,98 miliar yang bersumber dari APBD 2025.
Saat peresmian pada Desember 2025, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, berharap embung tersebut dapat memberikan manfaat ganda, baik sebagai pengendali air maupun ruang publik bagi masyarakat.
Embung yang berdiri di atas lahan hibah seluas 1,5 hektare itu dilengkapi fasilitas jogging track sepanjang 565 meter untuk menunjang aktivitas warga.
Namun, kondisi lingkungan di luar area kontrak tetap menuai perhatian. Sejumlah pihak menilai pengelolaan yang tidak menyeluruh dapat berdampak pada fungsi embung, termasuk potensi sedimentasi pada tampungan air yang berkapasitas sekitar 30 juta liter.
Selain itu, keberadaan tanaman liar di sekitar fasilitas umum juga dinilai mengurangi kenyamanan serta estetika kawasan.
Masyarakat pun cenderung memandang embung sebagai satu kesatuan kawasan, sehingga kondisi sebagian area yang tidak terawat turut memengaruhi penilaian terhadap keseluruhan proyek.
PSDA Lampung menyatakan tetap berkomitmen menjaga transparansi pembangunan. Namun, perbedaan batas tanggung jawab antara pekerjaan fisik dan penataan lingkungan kini menjadi bahan evaluasi dalam pengelolaan aset publik di Bandar Lampung. (*)












