PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Fenomena banjir yang kerap terjadi di Kota Bandar Lampung dinilai bukan sekadar bencana alam, melainkan persoalan kompleks yang melibatkan aspek lingkungan, tata ruang, hingga kebijakan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Yusdiyanto dari Universitas Lampung, yang menilai penanganan banjir harus dilihat secara menyeluruh dan tidak parsial.
Menurutnya, kondisi geografis Kota Bandar Lampung yang memiliki wilayah perbukitan hingga pesisir serta dilintasi sejumlah sungai besar seperti Way Kuripan dan Way Kuala menjadikan kota ini rentan terhadap banjir, terutama saat curah hujan tinggi.
“Banjir terjadi akibat kombinasi faktor, mulai dari hujan deras di wilayah hulu hingga menurunnya daya resap tanah akibat alih fungsi lahan,” ujarnya.
Selain faktor alam, kondisi tersebut diperparah dengan pendangkalan sungai, tumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai akibat pembangunan permukiman.
Ia menyebut kondisi ini sebagai gangguan pada sistem hidrologi perkotaan, di mana sungai menjadi tidak stabil—kering saat kemarau dan meluap secara tiba-tiba saat hujan ekstrem.
Dalam aspek hukum, Yusdiyanto menjelaskan bahwa pembagian kewenangan penanganan banjir telah diatur dalam berbagai regulasi. Pemerintah pusat berperan dalam pengelolaan sungai strategis nasional dan pembangunan infrastruktur skala besar.
Sementara pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap pengendalian banjir lintas wilayah, dan pemerintah kota memiliki peran utama dalam pengelolaan drainase serta tata ruang perkotaan.
“Penanganan banjir di tingkat kota menjadi tanggung jawab utama pemerintah daerah, terutama dalam pengelolaan drainase dan tata ruang,” tegasnya.
Meski demikian, ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan, seperti tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan saluran air.
Data menunjukkan, sepanjang 2026 ribuan warga terdampak banjir di Kota Bandar Lampung. Pada Maret tercatat hampir dua ribu warga terdampak, sementara pada April jumlahnya meningkat hingga lebih dari lima ribu orang di sejumlah kecamatan.
Pemerintah saat ini juga terus melakukan upaya penanganan, mulai dari perbaikan infrastruktur sungai hingga penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak.
Yusdiyanto menegaskan bahwa penanganan banjir membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Banjir ini bukan hanya persoalan alam, tetapi juga hasil dari kebijakan tata ruang dan pengelolaan lingkungan. Solusinya harus dilakukan secara bersama dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)












