PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan penerimaan pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp940 miliar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menyampaikan target tersebut berasal dari berbagai sektor, seperti pajak hotel, restoran, reklame, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta retribusi daerah.
Selain itu, sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan menyumbang sekitar Rp160 miliar.
Untuk mencapai target tersebut, Bapenda telah mengoptimalkan distribusi SPPT PBB agar masyarakat dapat melakukan pembayaran lebih awal. Pada sektor pajak restoran dan reklame, penerimaan ditargetkan masing-masing menembus angka di atas Rp100 miliar.
“Pengawasan dilakukan secara khusus guna mengoptimalkan pencapaian target yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Salah satu strategi utama yang diterapkan adalah penguatan pengawasan berbasis digital melalui pemasangan tapping box di berbagai tempat usaha.
Tahun ini, Bapenda menargetkan penambahan sekitar 300 unit tapping box. Saat ini, sekitar 600 unit telah terpasang, sehingga totalnya diperkirakan mendekati 1.000 unit.
Perangkat tapping box tersebut berfungsi untuk merekam transaksi usaha secara real-time sebagai pembanding laporan omzet yang disampaikan wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda bekerja sama dengan Bank Lampung sebagai mitra penyedia sistem.
Yusnadi menegaskan bahwa pendekatan kepada wajib pajak dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan memberikan pemahaman bahwa pajak yang dipungut merupakan kontribusi masyarakat untuk pembangunan daerah.
Selain itu, Bapenda juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dalam penagihan pajak, khususnya bagi wajib pajak yang masih menunggak.
Melalui berbagai langkah ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung optimistis target pajak Rp940 miliar dapat tercapai sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. (*)












