PORTALBERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG (SMSI) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menjalin kerja sama strategis dalam rangka menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana.
JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu instrumen penting dalam KUHP baru yang menitikberatkan pada aspek pembinaan dan pemulihan sosial pelaku tindak pidana.
“Pidana kerja sosial bukan bentuk pengurangan keadilan, melainkan pendekatan yang lebih konstruktif agar pelaku dapat memperbaiki diri, bertanggung jawab kepada masyarakat, dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia menilai Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang progresif karena melakukan inovasi lebih awal melalui kerja sama lintas sektor. Keterlibatan BNN dan Kementerian Agama dinilai penting untuk memberikan pendekatan rehabilitatif, spiritual, dan sosial secara menyeluruh.
Asep juga menekankan bahwa keberhasilan penerapan keadilan restoratif sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh mendukung transformasi sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.
Menurutnya, pidana kerja sosial dapat menjadi solusi alternatif bagi kasus-kasus tertentu, terutama penyalahgunaan narkoba, sehingga pelaku tidak terjebak dalam siklus pemidanaan yang justru memperburuk kondisi sosialnya. (*)












