Belum Kantongi Izin, Operasional SMA Siger Dinilai Rawan Masalah Hukum

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Keberadaan SMA Siger di Kota Bandar Lampung kembali menuai tanda tanya setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memastikan izin operasional sekolah tersebut hingga kini belum diterbitkan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait kepastian hukum dan tata kelola pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa penerbitan izin sekolah tidak bisa dilakukan secara parsial. Seluruh persyaratan yang telah ditetapkan regulasi wajib dipenuhi sebelum izin operasional dikeluarkan.

Menurutnya, proses perizinan SMA Siger masih terkendala kelengkapan dokumen. Dari sekitar 30 persyaratan yang harus dipenuhi, beberapa di antaranya belum dapat dibuktikan secara administratif maupun teknis.

“Kalau syarat belum lengkap, tentu izinnya belum bisa terbit. Kami tidak punya ruang diskresi untuk menabrak aturan,” ujar Thomas saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Ia menekankan bahwa Disdikbud Provinsi Lampung hanya bertindak sebagai lembaga administratif yang bekerja berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum. Selama ada syarat yang belum terpenuhi, maka secara hukum izin operasional tidak mungkin dikeluarkan.

Di sisi lain, sumber internal yang memahami proses perizinan sekolah menyebutkan bahwa persoalan SMA Siger bukan sekadar keterlambatan administratif. Menurut sumber tersebut, terdapat persyaratan mendasar yang seharusnya telah dipenuhi sejak awal pendirian sekolah.

“Ada syarat yang sifatnya struktural dan berkaitan dengan kondisi awal pendirian. Kalau itu tidak ada, proses perizinan akan sulit bergerak,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi membuat proses perizinan SMA Siger berlarut-larut tanpa kepastian waktu. Selama syarat kunci itu belum terpenuhi, izin operasional dipastikan tidak akan diterbitkan.

Situasi ini menjadi semakin sensitif karena SMA Siger sebelumnya telah dikaitkan dengan penggunaan anggaran daerah. Anggota DPR RI, Rycko Menoza SZP, secara terbuka mengkritik Pemerintah Kota Bandar Lampung atas dugaan pengalokasian APBD untuk sekolah yang status hukumnya belum jelas.

Rycko menilai, penggunaan dana publik harus memiliki dasar hukum yang kuat serta melalui mekanisme persetujuan DPRD. Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah APBD merupakan uang rakyat yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang belum memiliki legitimasi hukum.

Menurut Rycko, jika anggaran tetap dialirkan ke SMA Siger tanpa persetujuan DPRD, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.

Diketahui, DPRD Kota Bandar Lampung disebut telah mencoret anggaran SMA Siger dalam pembahasan RAPBD karena persoalan legalitas. Fakta tersebut mempertegas bahwa polemik SMA Siger tidak hanya berkaitan dengan dunia pendidikan, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan.

Dengan belum terbitnya izin operasional dari Disdikbud Provinsi Lampung, masa depan SMA Siger kini berada dalam ketidakpastian. Di tengah sorotan publik dan kritik politik, persoalan legalitas sekolah tersebut menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *