Ditentukan Pekan Depan, Belum Berizin Tapi Sudah Beroperasi, SMA Siger Tantang Aturan Negara

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Polemik operasional SMA Siger yang digagas Pemerintah Kota Bandar Lampung kini tak lagi berhenti di tingkat kota. Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung resmi turun tangan dengan memanggil pengelola sekolah untuk dimintai klarifikasi.

Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa SMA Siger telah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar meski belum mengantongi izin operasional yang sah. Fakta tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan pendirian satuan pendidikan.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa proses perizinan sekolah tidak bisa dinegosiasikan. Menurutnya, izin operasional merupakan prasyarat mutlak sebelum sekolah menerima siswa dan menjalankan aktivitas pembelajaran.

“Tidak ada istilah sekolah jalan dulu baru izinnya menyusul. Semua sudah diatur jelas, ada tahapan yang harus dipenuhi,” ujar Thomas usai rapat klarifikasi bersama pengelola SMA Siger, Jumat (30/1/2026).

Ia menyebut, klaim bahwa kegiatan belajar mengajar dapat berjalan sembari izin diproses merupakan tafsir keliru yang berpotensi menyesatkan. Disdikbud Lampung, kata Thomas, tidak ingin praktik semacam ini menjadi contoh buruk bagi pendirian sekolah lain di kemudian hari.

Meski demikian, pemerintah provinsi memilih pendekatan yang berfokus pada perlindungan peserta didik. Disdikbud Lampung memastikan akan menerjunkan tim verifikasi faktual ke lapangan untuk mencocokkan kelengkapan administrasi dengan kondisi riil sekolah.

“Hasil verifikasi akan menjadi dasar rekomendasi. Apakah sekolah ini bisa dilanjutkan izinnya, dibekukan sementara, atau dikenai sanksi administratif,” jelas Thomas.

Sementara itu, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, mengakui bahwa izin operasional SMA Siger belum terbit. Ia berdalih yayasan tengah berupaya melengkapi puluhan persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Khaidarmansyah beralasan terdapat syarat administratif yang menurutnya sulit dipenuhi tanpa terlebih dahulu menjalankan proses pembelajaran, salah satunya kewajiban melampirkan laporan hasil belajar siswa.

“Kalau belum ada rapor, izin tidak bisa diproses. Itu yang jadi kendala kami,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memantik kritik baru. Sebab, regulasi pendidikan secara tegas menempatkan izin operasional sebagai fondasi awal pendirian sekolah, bukan dokumen susulan yang dilegalisasi setelah aktivitas berjalan.

Lebih jauh, pihak yayasan juga mengakui hingga kini Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa SMA Siger belum terbit. Persoalan tersebut, menurutnya, telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi untuk dicarikan solusi.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai dalih penyelamatan siswa tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran prosedur. Berdasarkan ketentuan Permendikbud, pendirian satuan pendidikan wajib memenuhi syarat administratif dan teknis sebelum operasional dimulai, termasuk kepastian status lahan dan izin yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Dengan fakta-fakta tersebut, operasional SMA Siger tanpa izin resmi kini dipandang bukan lagi sekadar kekeliruan administratif, melainkan persoalan serius tata kelola pendidikan yang berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum, terlebih karena melibatkan program yang diinisiasi pemerintah daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *