PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandar Lampung melakukan verifikasi dokumen kepengurusan partai politik (parpol) tingkat daerah sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi.
Kepala Kesbangpol Kota Bandar Lampung, Zaki Irawan, menjelaskan verifikasi tersebut meliputi alamat kantor hingga susunan pengurus inti seperti ketua, sekretaris, dan bendahara.
“Tujuannya agar setiap parpol dapat mengajukan proposal bantuan keuangan serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Ia menyebutkan, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020.
Saat ini, sebanyak 19 partai politik di Kota Bandar Lampung telah dinyatakan terverifikasi secara administrasi. Selain itu, satu partai lainnya juga telah memperoleh surat keterangan keberadaan dari Kesbangpol pada awal Februari 2026.
Zaki menegaskan bahwa meskipun verifikasi peserta pemilu merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kesbangpol tetap memiliki peran penting dalam memfasilitasi administrasi serta pendataan kepengurusan parpol di tingkat daerah.
“Tujuannya agar setiap parpol peserta pemilu tertib administrasi dalam mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung,” tegasnya.
Adapun 19 partai politik yang telah terverifikasi meliputi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, Ummat, dan Partai Amanat Demokrasi.
Melalui verifikasi ini, Kesbangpol berharap seluruh partai politik dapat menjaga kepatuhan administrasi, sehingga pengelolaan bantuan keuangan daerah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. (*)












