SMSI Dorong Penguatan Kebebasan Pers di Momentum World Press Freedom Day 2026

PORTALBERITALAMPUNG.COM, JAKARTA (SMSI) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan pentingnya menjaga dan memperkuat kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia, bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi serta prinsip-prinsip internasional.

Menurutnya, keberadaan ribuan perusahaan media siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia menjadi bukti bahwa ekosistem pers nasional terus berkembang dan membutuhkan dukungan regulasi yang memudahkan, bukan membatasi.

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan badan hukum perusahaan pers.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparatur negara untuk bersama-sama mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujar Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1993, berawal dari deklarasi jurnalis Afrika dalam pertemuan yang difasilitasi UNESCO di Windhoek, Namibia.

Pada tahun ini, peringatan global dipusatkan di Zambia.

Firdaus menilai, untuk mempercepat terwujudnya kebebasan pers yang sehat, tidak diperlukan aturan tambahan yang justru dapat menghambat perkembangan industri media.

“Cukup dengan berbadan hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers, perusahaan pers sudah memiliki dasar legitimasi yang kuat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Firdaus berharap momentum peringatan ini menjadi pengingat bersama bahwa kebebasan pers bukan hanya tanggung jawab insan media, tetapi juga seluruh elemen bangsa.

“Dengan kebebasan pers yang terjaga, kita dapat mendorong terciptanya masyarakat yang lebih demokratis, terbuka, dan berkeadilan,” pungkasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *